Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ayo Segera Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

Ayo Segera Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Urangkampoeng
- Dengan belum usainya pandemiakibat Covid19, maka pada akhir bulan september ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta yang mana telah disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) ke sekitar 4.611.816 rekening pekerja yang sudah terdata. Dari total jumlah tersebut, 2.301.976 langsung ditransfer ke rekening pekerja/buruh yang telah memiliki rekening Himbara. 

Sementara itu untuk sisanya, yaitu sebanyak 2.309.840 penerima telah membuka rekening secara kelompok. Atau bisa dikatakan secara kolektif, agar tidak terjadi penumpukan pada saat pendaftaran di bank yang ditunjuk.

BSU Tahap ke 4 masih disalurkan pada bulan September.

Terkait dari pernyataan resmi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang meminta perusahaan tetap menjalin kerja sama dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU, Minggu (19/9/2021). Pada bulan September tahun ini, BSU disalurkan melalui sistem pembukaan rekening kelompok (burekol). 

Ia menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah 2021 yang belum memiliki rekening di Bank Himbara. Dimana Penerima dapat memproses aktivasi akun baru di perusahaan, sementara bank perutean mengunjungi perusahaan untuk mengaktifkan akun baru tersebut.

Untuk mengecek Status BSU Rekening Grup Anggota, Humas Kemenaker pun mengatakan tidak hanya pemegang rekening Himbara saja, pekerja/pekerja yang telah membuat rekening kelompok juga dapat mengecek status calon penerima BSU secara mandiri.


Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Sebagai Peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni Tahun 2021

3. Gaji maksimal penerima yaitu Rp 3,5 juta. Dengan rincian: Pekerja/buruh bekerja di kabupaten yang upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka kebutuhan gaji/upah kurang lebih sama dengan upah minimum kabupaten/kota. Sampai ratusan ribu penuh. Contoh : Upah Minimum Kabupaten Karawang dari Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di area PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan akan diberikan kepada mereka yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, properti dan real estat, dan perdagangan dan jasa tidak termasuk pendidikan dan kesehatan (menurut klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status Bantuan Subsidi Upah:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Jika Anda tidak memiliki akun, Anda diharuskan mendaftar, kemudian Selesaikan pendaftaran akun anda. Aktifkan akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan. 

3. Jika sudah, Silahkan LOGIN dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.

4. Lengkapi profil akun Anda yaitu berupa foto profil, status perkawinan, dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya cek notifikasi yang akan menampilkan notifikasi apakah kamu calon penerima BSU 2021 atau tidak.


Arti status pemberitahuan akun

Ada 3 status yang hadir dalam sistem distribusi BSU pada tahun 2021 ini. Status ini sendiri akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

1. Status "Calon"

Terdaftar, disini memiliki arti bahwa anda telah terdaftar dalam database sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan pengiriman data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sedangkan tidak terdaftar adalah Anda bukan sebagai salahs atu calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini. Status ini mungkin dikarenakan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU sesuai dengan yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

2. Status "Penetapan"

Penetapan, mengandung arti bahwa Anda akan menerima pemberitahuan jika Anda ditunjuk sebagai penerima bantuan dukungan upah. Tidak memenuhi syarat, yang berarti Anda akan menerima pemberitahuan jika Anda tidak memenuhi persyaratan. 

3. Status 'Penyaluran' 

Terselurkan ke rekening Anda, yang berarti Anda akan menerima pemberitahuan jika dana bantuan bantuan upah telah disalurkan ke rekening Bank Himbara Anda (Mandiri, BRI, BNI dan BTN). dan anda akan langsungmenerima notifikasi dari bank tentang jumlah yang masuk.

Beberapa poin penting mengenai Pembagian bantuan upah tahun ini yang mekanismenya berbeda dengan tahun 2020. Berikut ini mekanisme penyaluran BSU 2021: 

1. Data calon penerima bantuan diperoleh dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan standar dan persyaratan. 

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima kepada Kementerian Tenaga Kerja: 

4. Distribusi akan disalurkan oleh bank penyalur

5. BSU langsung dikirim ke rekening bank penerima. 

Hal lainnya dikatakan bahwa, Kemenaker menyebut penerimaan subsidi upah ini menjadi prioritas bagi pekerja yang tidak menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lain. yaitu mereka yang tidak menerima Program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Banpres Usaha Mikro Produktif (BPUM) tidak dapat memperoleh BSU.

Posting Komentar untuk "Ayo Segera Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif"