Jenis Pajak yang dipungut Pusat dan Daerah
Urangkampoeng - Pajak yang dipungut Pusat dan Daerah - Pajak adalah salah satu kontribusi langsung yang dapat diberikan oleh seorang warga negara kepada negara. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama pendapatan pemerintah yang digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan baik negara atau daerah.
PAJAK dalam pengertiannya ialah uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara, dimana tidak ada imbalan langsung,berdasarkan UU dan dapat dipaksakan. Dalam prakteknya di Indonesia pajak dibagi menjadi dua menurut pengelola, yaitu pajak pusat (direktorat jendral pajak) dan pajak daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Adapun beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pusat dan daerah, antara lain:
Pajak yang Dipungut Pusat
a. Pajak penghasilan
b. Pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah
c. Pajak bumi dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
d. Bea materai
Pajak yang Dipungut Daerah
Provinsi
a. PKB & BBN Kendaraan bermotor dan Kendaraan di atas air
b. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
c. Pajak pengambilan,
d. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Pajak yang Dipungut Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir
Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri yang berbeda tiap wilayah administratif. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
Namun hal ini berdampak pada jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak sehingga tidak ada dobel pembayaran pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Nah itulah beberapa jenis pajak yang dipungut baik oleh pusat atau daerah yang selama ini ada di indonesia.
Posting Komentar untuk "Jenis Pajak yang dipungut Pusat dan Daerah"